Setubuhi Anak di Bawah Umur, 2 Pelaku Ditangkap Polisi, Mereka Disuruh Jalan Jongkok

Setubuhi Anak di Bawah Umur, 2 Pelaku Ditangkap Polisi, Mereka Disuruh Jalan Jongkok
Dua pelaku pecabulan anak di bawah umur saat ditangkap Tim Keris Satreskrim Polres Batanghari. Foto: Reza/Jambi Ekspres

jpnn.com, BATANGHARI - Polisi berhasil meringkus dua dari tujuh orang pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur di Maro Sebo Ulu, Batanghari, Jambi.

Kapolres Batanghari AKBP M. Hasan mengatakan kedua pelaku ditangkap setelah menerima laporan korban.

"Kedua pelaku tinggal di desa berbeda. Beruntung saat penangkapan, ternyata keduanya sedang berada di rumah salah satunya," ujar Kapolres AKBP M.Hasan dikutip dari Jambi Ekspres, Sabtu (10/9).

Akhirnya mereka ditangkap dan dibawa ke Mako Polres Batanghari untuk dimintai keterangan dan ditahan.

Proses penangkapan tersebut sambungnya dipimpin Ipda Alzoeby Katim Tim Keris Sat Resrkim Polres Batanghari dan Ipda Ferdinan Ginting Kanit PPA Sat Reskrim Polres Batanghari.

"Ditambah dengan Lima Personel Tim Keris Sat Reskrim Polres Batanghari, Tiga Personel Unit PPA Sat Reskrim Porles Batanghari, Satu Personel Unit Kamneg Sat IK Polres Batanghari dan

Dua Personel Unit Reskrim Polsek MSU," tutupnya.

Baca Juga: Cerita Gadis Tunarungu Digilir 10 Orang, 4 Pelaku Ditangkap, 6 Lagi Diburu Polisi, Tuh Lihat

Polisi berhasil meringkus dua dari tujuh orang pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur di Maro Sebo Ulu, Batanghari, Jambi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News