Setubuhi Anak di Bawah Umur, Bayar 200 Ribu

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Bayar 200 Ribu
Dua pelaku pencabulan pada anak di bawah umur. Foto: JPG/Pojokpitu

Saat bertemu, korban disetubuhi secara bergiliran. Pelaku menjanjikan kepada korbannya akan bertanggung jawab, jika mengalami hal-hal di luar dugaan.

"Seperti hamil atau orang tua korban tidak terima atas perlakuannya," imbuh Azi.

Polisi masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku. Atas perbuatannya, para pelaku diganjar dengan pasal 81-82 juncto 76d-76e, undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, ancamannya 5 hingga 15 tahun kurungan penjara. (pul/jpnn)


Gadis yang disetubuhi berusia 14 tahun


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News