Setubuhi Anak di Bawah Umur, Bayar 200 Ribu

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Bayar 200 Ribu
Dua pelaku pencabulan pada anak di bawah umur. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, MALANG - Kelakuan bejat dilakukan tiga pemuda di wilayah Kecamatan Poncokusumo, Malang.

Ketiganya bergiliran menyetubuhi gadis di bawah umur yang masih umur 14 tahun, sebut saja Bunga.

Usai disetubuhi secara bergiliran, korban diberi uang Rp 200 ribu sebagai imbalan selayaknya wanita nakal.

Uang tersebut sebagai bayaran atas pelayanan terhadap 3 pelaku.

Akibat dipergoki orangtua korban, akhirnya tiga pemuda itu dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak, Satreskrim Polres Malang.

Dua pelaku pencabulan yang berhasil ditangkap, Heri Sauman Roji alias Eri Putra, (23) dan M Diki (19).

"Sedangkan satu pelaku masih menjadi buron, atas inisial S," ujar AKP Azi Pratas Guspitu, Kasatreskrim Polres Malang.

Peristiwa berawal saat tiga pelaku mengajak ketemuan korban di salahsatu rumah pelaku.

Gadis yang disetubuhi berusia 14 tahun

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News