Ayah Bejat Kembali Masuk Penjara karena Garap Putrinya
jpnn.com, MEDAN - BC, 41, warga Tanjung Morawa, Deliserdang, Sumatera Utara, kembali mendekam di penjara.
Hukuman penjara pada 2003-2007 lantaran mencabuli sepupunya tak membuatnya jera.
Pria bejat itu kini kembali ditangkap karena kasus yang sama.
Dia mencabuli SFC alias F, 15, putri kandungnya sendiri.
“Pelaku berulang kali mencabuli putrinya. Bahkan, sejak duduk di sekolah dasar,” ujar Kasubdit IV/Renakta Poldasu AKBP Sandy Sinurat, Senin (23/10).
Dijelaskannya, pencabulan itu terungkap setelah SFC mengadu pada ibunya, SM. Awalnya, perempuan itu tidak mempercayai omongan putrinya.
Namun, sang ibu akhirnya mendapati putrinya dibentak, dimaki dan diancam di dalam kamar. Saat ditanya, BC berdalih sedang memukul nyamuk.
Perbuatan BC akhirnya terbongkar setelah S, 10, adik yang tidur sekamar dengan SFC, yang juga mengetahui pencabulan itu buka mulut.
BC, 41, warga Tanjung Morawa, Deliserdang, Sumatera Utara, kembali mendekam di penjara.
- Malam-Malam Gerebek Sebuah Gudang, Anggota TNI Temukan Barang Bukti Ini, Waduh
- Polisi Tangkapi Juru Parkir Liar di Medan, Ada Uang Tunai Sebanyak Ini
- Wisatawan asal Prancis di Karo Jadi Korban Perampokan, Begini Kronologinya
- Kuota Mudik Bareng Pemkot Medan Tinggal Sedikit, Buruan Daftar
- Dianggap Istri Tidak Perkasa, ML Berbuat Asusila kepada Anak Tirinya, Sontoloyo!
- Pelaku Pencabulan 7 Bocah di Cakung Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara