Setubuhi Anak Kandung, Salim Divonis 13 Tahun

Setubuhi Anak Kandung, Salim Divonis 13 Tahun
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, BATAM - Salim Halung, terdakwa pencabulan putri kandungnya divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Senin (23/10).

Terndakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 81 ayat (3) Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar hakim ketua Mangapul Manalu di sidang beragendakan putusan di Pengadilan Negeri Batam, Senin (23/10).

Putusan yang dijatuhkan sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Nani Herawati tersebut dinyatakan diterima terdakwa maupun jaksa.

"Saya terima yang mulia. Saya khilaf," ucap terdakwa.

Salim mengaku tega mencabuli putrinya berinisial IH, karena tidak bisa berhubungan intim dengan sang istri yang sudah pisah rumah.

Kejadian itu berawal tahun 2014 silam saat IH berusia 14 tahun.

Terdakwa yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini, mendadak mendatangi tempat tinggal IH setelah ibunya pergi bekerja.

Salim Halung, terdakwa pencabulan putri kandungnya divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Senin (23/10).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News