Setubuhi Anak Kandung, Salim Divonis 13 Tahun
Selasa, 24 Oktober 2017 – 03:10 WIB
Terdakwa pura-pura mengajak putrinya bermain dan akan memberikan sejumlah uang.
Namun, itu hanya modus. Terdakwa pun mencabulinya sejak saat itu. Bahkan, tersakwa juga mengancam putrinya akan memukuli dan menghabisinya, jika menceritakan perbuatan bejaknya itu kepada siapapun.
Hingga Januari 2017, perbuatan terdakwa terungkap karena IH berani menceritakan perbuatan ayahnya itu ke ibunya.(nji)
Salim Halung, terdakwa pencabulan putri kandungnya divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Senin (23/10).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Bejat! Pria Ini Tega Mencabuli Anak Kandung Gegara Sering Nonton Bokep
- Pensiunan Kemenhub Ini Diburu Polisi terkait Pencabulan Anak
- Main di Komplek Perumahan, 2 Bocah di Inhu Dicabuli Pria Dewasa, Begini Kronologinya
- Bocah di Pelalawan Hilang Saat Buang Air Kecil, Ternyata Dibawa Predator Anak
- 689 PPPK Batam Terima SK, Ini Pesan Muhammad Rudi
- Oknum PNS Cabul Ini Menyerahkan Diri ke Polisi, Ulahnya Sangat Tak Terpuji