Setubuhi Pacar di Balik Counter HP
Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Selasa, 02 November 2010 – 08:00 WIB
Menurut Irma, sesuai dengan keterangan korban, pelaku melakukan perbuatannya kepada korban sebanyak dua kali. Namun untuk membuktikan perbuatan tersangka tergantung dipersidangan nanti. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(sr)
Baca Juga:
MANOKWARI - Gara-gara menyetubuhi Ma (14), seorang pelajar kelas 2 SMA berinisial Ky (15) dimejahijaukan. Keduanya sudah berpacaran sejak Mei 2010.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Detik-detik Polisi Tembak Mati Bandit Pembobol Rumah Kosong di Pekanbaru, Bak Film Action
- Kantongi 4.750 Butir Ekstasi, Mahasiswa di Pekanbaru Ditangkap Polisi
- Remaja di Kudus Tewas Dikeroyok, Polisi Bergerak
- Sempat Buron, Pelaku Pembunuhan Ibu Rumah Tangga di Garut Ditangkap di Kalbar
- Detik-detik Juru Parkir Liar Membenturkan Kepalanya ke Wajah Pengemudi Ojol
- Seorang Remaja di Kudus Tewas Dikeroyok, Polisi Bergerak