Setuju Jadi IUPK, Freeport Dapat Izin Ekspor Konsentrat
Teguh mengakui, perundingan antara pemerintah dan Freeport terbagi dalam penyelesaian jangka pendek dan jangka panjang.
IUPK dan izin ekspor konsentrat selama delapan bulan merupakan salah satu keputusan dalam perundingan jangka pendek.
’’Itu penyelesaian jangka pendek yang berkaitan dengan kelangsungan usaha Freeport dan perekonomian Papua. (Status, Red) IUPK bersifat sementara karena mempunyai tenggat waktu delapan bulan,’’ jelas Teguh.
Selanjutnya, penyelesaian jangka panjang yang masih harus dibahas berkaitan dengan stabilitas investasi, keberlangsungan operasi Freeport Indonesia, divestasi saham, dan pembangunan fasilitas pemurnian atau smelter.
’’Mulai minggu depan, kami melakukan pembahasan jangka panjang selama delapan bulan hingga 10 Oktober 2017,’’ ungkapnya.
Tim perunding yang mewakili pemerintah terdiri atas Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Dalam Negeri, Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan pihak-pihak lain yang terkait.
Jika perundingan tidak membuahkan hasil, PT FI diperbolehkan menggunakan kembali status kontrak karya (KK).
Konsekuensinya, Freeport tidak berhak lagi mengekspor konsentrat sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017.
Pemerintah memberikan izin ekspor konsentrat kepada PT Freeport Indonesia selama delapan bulan ke depan.
- Lasambal Jowma UMKM Binaan Kemenkeu Satu Banten Sukses Ekspor Sambal Pecel ke Hongkong
- Pasar Daun Kelor Meluas ke Mancanegara, Bea Cukai Yogyakarta Siap Beri Asistensi Ekspor
- Pastikan Arus Barang Lancar, Menko Airlangga Minta Instansi di Pelabuhan Bekerja 24 Jam
- Bea Cukai Bekasi Resmikan Kawasan Berikat Mandiri PT LG Electronics Indonesia di Cibitung
- Bea Cukai Banten Sabet Penghargaan dari Redeco Petrolin Utama
- Bea Cukai Pastikan Pelayanan Optimal Lewat CVC