Setuju Jadi IUPK, Freeport Dapat Izin Ekspor Konsentrat

Teguh mengakui, perundingan antara pemerintah dan Freeport terbagi dalam penyelesaian jangka pendek dan jangka panjang.
IUPK dan izin ekspor konsentrat selama delapan bulan merupakan salah satu keputusan dalam perundingan jangka pendek.
’’Itu penyelesaian jangka pendek yang berkaitan dengan kelangsungan usaha Freeport dan perekonomian Papua. (Status, Red) IUPK bersifat sementara karena mempunyai tenggat waktu delapan bulan,’’ jelas Teguh.
Selanjutnya, penyelesaian jangka panjang yang masih harus dibahas berkaitan dengan stabilitas investasi, keberlangsungan operasi Freeport Indonesia, divestasi saham, dan pembangunan fasilitas pemurnian atau smelter.
’’Mulai minggu depan, kami melakukan pembahasan jangka panjang selama delapan bulan hingga 10 Oktober 2017,’’ ungkapnya.
Tim perunding yang mewakili pemerintah terdiri atas Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Dalam Negeri, Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan pihak-pihak lain yang terkait.
Jika perundingan tidak membuahkan hasil, PT FI diperbolehkan menggunakan kembali status kontrak karya (KK).
Konsekuensinya, Freeport tidak berhak lagi mengekspor konsentrat sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017.
Pemerintah memberikan izin ekspor konsentrat kepada PT Freeport Indonesia selama delapan bulan ke depan.
- Suplemen Ternak Pangkalan Bun Tembus Pasar Belanda, Bea Cukai Sampaikan Komitmen Ini
- Jurus Bea Cukai Parepare Dorong Laju Ekspor dan Pertumbuhan Ekonomi di Daerah
- Bea Cukai Dorong Potensi UMKM di Banyuwangi & Belitung Tembus Ekspor Lewat Asistensi
- Ini Upaya Bea Cukai Perkuat Kolaborasi dengan Perusahaan Berstatus AEO di 2 Daerah Ini
- CV Hikmah Surabaya Arang Ekspor 2 Ribu Bag Bricket Asal Polewali Mandar ke Suriah
- Membership PastiCuan Tawarkan Harga Impor Termurah dan Bonus Spektakuler