Setuju Jadi IUPK, Freeport Dapat Izin Ekspor Konsentrat
Rabu, 05 April 2017 – 14:53 WIB
Direktur Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot menegaskan, jika PT FI tidak sungguh-sungguh dalam membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter), pemerintah akan mencabut izin ekspor konsentrat.
Pemerintah juga akan mengevaluasi progres pembangunan smelter setiap enam bulan.
Jika dalam evaluasi tersebut ternyata tidak ditemukan kemajuan dalam pembangunan smelter, pemerintah akan mencabut rekomendasi ekspor konsentrat PT FI. (dee/c22/noe)
Pemerintah memberikan izin ekspor konsentrat kepada PT Freeport Indonesia selama delapan bulan ke depan.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Pastikan Arus Barang Lancar, Menko Airlangga Minta Instansi di Pelabuhan Bekerja 24 Jam
- Bea Cukai Bekasi Resmikan Kawasan Berikat Mandiri PT LG Electronics Indonesia di Cibitung
- Bea Cukai Banten Sabet Penghargaan dari Redeco Petrolin Utama
- Bea Cukai Pastikan Pelayanan Optimal Lewat CVC
- Bea Cukai Terus Genjot Ekspor dan Penyerapan Tenaga Kerja Lewat Fasilitas Kepabeanan
- Bea Cukai Kawal Potensi Ekspor UMKM di 2 Wilayah Ini Lewat Asistensi