Setya Novanto Divonis 15 Tahun Penjara

Setya Novanto Divonis 15 Tahun Penjara
Setya Novanto Divonis 15 Tahun Penjara

Mantan Ketua DPR Setya Novanto divonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan penjara dalam kasus korupsi KTP Elektronik (e-KTP).

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang diketuai oleh Hakim Yanto menyatakan Setya Novanto dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik  atau e-KTP yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

"Mengadili menyatakan terdakwa Setya Novanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama sama, sebagaimana dalam dakwaan kedua jaksa penuntut umum."

"Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa Setya Novanto dengan pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan," kata ketua majelis hakim Yanto dalam amar putusannya yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Selasa (24/4/2018).

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu dipidana 16 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juga memerintahkan Setya Novanto membayar uang pengganti sebesar US$7,3 juta dikurangi sebesar Rp5 miliar yang telah diberikan terdakwa kepada penyidik KPK dengan ketentuan subsider 2 tahun kurungan penjara. 

Uang tersebut merupakan uang komitmen fee para penggarap proyek e-KTP yang tergabung dalam Konsorsium PNRI dan oleh hakim dinyatakan pernah diterima Setya Novanto dan sejumlah anggota DPR periode 2009-2014 lainnya.

Selain itu Majelis Hakim pengadilan Tipikor juga menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terpidana menjalani masa pemidanaan dan menolak permohonan Setya Novanto untuk menjadi Justice Collaborator. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News