Setya Novanto Divonis 15 Tahun Penjara

Setya Novanto Divonis 15 Tahun Penjara
Setya Novanto Divonis 15 Tahun Penjara

Meski dalam pembelaannya, Setya Novanto membantah terlibat dan menerima uang dalam korupsi proyek e-KTP ini, dalam persidangan Setya Novanto menyatakan meminta waktu untuk berpikir sebelum menentukan tanggapannya atas vonis tersebut.

Sementara itu Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch ( ICW) Lalola Easter,  mengatakan vonis terhadap Setya Novanto terlalu ringan.

“Kami berharap majelis hakim menjatuhkan sanksi yang lebih berat, kalau perlu di penjara seumur hidup. Karena berdasarkan pemantauan kami, selama persidangan Setya Novanto tidak kooperatif dan berbelit-belit dalam memberikan kesaksian.”

Selanjutnya ICW juga berharap penyelidikan terhadap kasus korupsi e-KTP ini tidak berhenti di Setya Novanto. ICW mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindak lanjuti penelitian terhadap nama-nama yang diduga terlibat dalam kasus ini yang sudah terungkap selama persidangan Setya Novanto.

“Ini merupakan Pekerjaan Rumah (PR) KPK untuk menindaklanjuti penyelidikan terhadap nama-nama yang sudah terungkap dalam persidangan kasus ini. Begitu juga dengan dugaan tindak pencucian uang dalam kasus ini yang diduga dananya mengalir ke luar negeri. KPK juga harus menelusuri kemana larinya aliran dana itu,” tegasnya.

Kasus korupsi E-KTP ini bergulir sejak 17 Juli 2017 lalu sempat diwarnai drama perlawanan Setya Novanto mulai dari menjadi DPO sejak resmi ditetapkan sebagai tersangka hingga mengajukan gugatan pra peradilan dan mengklaim sakit parah serta melakukan skenario tabrakan ketika hendak diciduk KPK.

Politisi senior Partai Golkar ini berada di pusat pusaran kasus korupsi anggaran proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP senilai Rp 5,9 triliun.

Dalam persidangan terungkap anggaran proyek tersebut ternyata telah digelembungkan hingga 2 kali lipat, dimana 49 persen dari dana tersebut telah dibagikan kepada sejumlah anggota Komisi II DPR.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News