Setya Novanto Ikhlas, Fahri Hamzah Belum Puas

Setya Novanto Ikhlas, Fahri Hamzah Belum Puas
Fahri Hamzah. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR Setya Novanto ikhlas menerima pencekalannya ke luar negeri oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia dicegah karena masih dalam status saksi dugaan korupsi proyek e-KTP.

Selain meminta pimpinan dewan membatalkan niat menyurati Presiden Joko Widodo terkait nota keberatan atas pencekalan itu, Novanto juga mengaku akan kooperatif mengikuti proses hukum yang dilakukan lembaga antirasuah.

Namun sikap Novanto berbeda dengan wakilnya Fahri Hamzah, yang ngotot ingin meminta waktu Presiden Joko Widodo menjelaskan masalah itu dalam rapat konsultasi dengan pimpinan dewan.

"Kami sedang mengatur rapat konsultasi dengan presiden, dan dalam rapat konsultasi itu akan disampaikan dan dijelaskan, bukan cuma disampaikan tapi juga dijelaskan secara langsung supaya tidak ada pertanyaan setelah itu," kata Fahri, usai menghadiri peringatan 62 tahun Konferensi Asia-Afrika di Istana Negara, Selasa (18/4).

Rapat konsultasi itu merupakan satu dari dua keputusan rapat badan musyawarah DPR, selain membuat nota keberatan kepada presiden yang akhirnya batal dilakukan.

"Mudah-mudahan setelah pilkada ini situasi juga sudah tenang, kami akan segera bertemu. Tadi saya juga sudah ngomong sama mensesneg juga. Rapat konsultasi secepatnya. Nanti malam kami matangkan dengan mensesneg," jelas dia.

Saat disinggung mengenai permintaan Novanto untuk membatalkan pengiriman surat nota keberatan kepada presiden, politikus PKS ini menjelaskan bahwa keputusan rapat bamus harus diubah dengan rapat serupa.

"Tidak bisa karena inisiatif orang per orang. Kami tidak boleh boleh melanggar aturan dalam organisasi. DPR itu adalah lembaga negara yang tata cara dan tata aturannya diatur dengan Undang-undang. Kalau (putusan) bamus ya dibatalkan pakai rapat bamus," pungkas dia. (fat/jpnn)


Ketua DPR Setya Novanto ikhlas menerima pencekalannya ke luar negeri oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia dicegah karena masih dalam


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News