Setya Novanto Terbukti Korupsi, Diganjar 15 Tahun Bui
Selasa, 24 April 2018 – 14:18 WIB
Selain itu, hakim menyatakan Novanto terbukti menerima jam tangan merek Richard Mille tipe RM 011 seharga USD 135.000 dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Johannes Marliem. Menurut hakim, pemberian itu sebagai ucapan terima kasih karena Novanto telah meloloskan anggaran proyek e-KTP di DPR RI.
Namun, jam tangan itu telah dikembalikan Novanto kepada Andi. "Karena saat itu ramai pemberitaan media bahwa KPK tengah mengusut kasus ini," kata hakim.
Vonis untuk Novanto itu lebih ringan daripada tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.(boy/jpnn)
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Setya Novanto telah terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan korupsi dalam perkara e-KTP.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- KPK Perlu Dalami Peran Samsudin Abdul Kadir di Kasus Jual Beli Jabatan Pemprov Malut
- KPK Beri Peringatan Keras Terhadap Mantan Wakil Ketua DPR Ini
- KPK Minta Imigrasi Mencegah mantan Petinggi Gerindra Ini
- KPK Diminta Buka Penyidikan Baru soal Permainan WTP BPK Lewat Kasua Kementan
- ICW Minta Jokowi Tak Ulangi Kegagalan Pemilihan Pimpinan KPK, Ingatlah Firli dan Lili yang Bobrok
- Anak Buah Diminta Patungan Rp 1 Miliar untuk Biaya Umrah SYL, Begini Ceritanya