Setya Novanto Terbukti Korupsi, Diganjar 15 Tahun Bui

Setya Novanto Terbukti Korupsi, Diganjar 15 Tahun Bui
Setya Novanto saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan agenda pembacaan surat tuntutan, Kamis (29/3). Foto: Ricardo/JPNN.Com

Selain itu, hakim menyatakan Novanto terbukti menerima jam tangan merek Richard Mille tipe RM 011 seharga USD 135.000 dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Johannes Marliem. Menurut hakim, pemberian itu sebagai ucapan terima kasih karena Novanto telah meloloskan anggaran proyek e-KTP di DPR RI. 

Namun, jam tangan itu telah dikembalikan Novanto kepada Andi. "Karena saat itu ramai pemberitaan media bahwa KPK tengah mengusut kasus ini," kata hakim.

Vonis untuk Novanto itu lebih ringan daripada tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.(boy/jpnn)


Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Setya Novanto telah terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan korupsi dalam perkara e-KTP.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News