Setyawan Datang ke Kamar untuk Berbuat Begituan dengan Dwi Farica, Menggemparkan!

Kemudian saat tiba di lokasi, pelaku langsung menuju kamar lantai II yang ditempati korban dengan kesepakatan melakukan perbuatan terlarang.
Saat itu, dia mengambil handphone dan dompet milik korban. Namun korban yang mengetahui aksi pelaku, langsung langsung berteriak minta tolong. Pelaku langsung membekap korban dari belakang.
Selanjutnya tangan kanan mengambil senjata tajam jenis kerambit dari saku celana yang berada di atas tempat tidur.
Sehingga ada luka tusukan pada tubuh korban yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Berdasarkan laporan itu polisi langsung menyelidiki pelaku hingga ke Jawa Timur. Setyawan ditangkap pada Jumat (12/02) pukul 20.00 WITA saat bersembunyi di rumah mertuanya, di Kelurahan Kraton, Kencong, Jember, Jawa Timur.
"Kami kenakan pasal pembunuhan berencana dan juga 365 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun,” kata Puro. (antara/jpnn)
Setyawan mengenal Dwi Farica dari aplikasi prostitusi online, lantas janjian bertemu untuk melakukan perbuatan terlarang, terjadi hal mengerikan.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Swara Apurva, Indra Lesmana Terinspirasi Dewata Nawa Sanga
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban
- 4 Remaja Jadi Begal Bawa Senjata Api di Kuta Bali