Setyawan Datang ke Kamar untuk Berbuat Begituan dengan Dwi Farica, Menggemparkan!

Setyawan Datang ke Kamar untuk Berbuat Begituan dengan Dwi Farica, Menggemparkan!
Konferensi pers penangkapan pelaku pembunuhan seorang perempuan di Markas Polda Bali, Denpasar, Senin (15/02/2021). Foto: ANTARA/HO-Humas Polda Bali

jpnn.com, DENPASAR - Polda Bali menangkap pria bernama Wahyu Dwi Setyawan (24) yang diduga sebagai pelaku  pembunuhan terhadap seorang perempuan asal Subang, Jawa Barat.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Komisaris Besar Polisi Djuhandhani R Puro mengatakan, aksi pembunuhan yang dilakukan residivis tersebut sudah direncanakan.

“Pembunuhan ini sudah direncanakan pelaku. Dalam hal ini pelaku juga sudah menyiapkan pisau jenis kerambit untuk menguasai barang-barang milik korban,” kata Kombes Pol Djuhandhani R Puro, saat konferensi pers di Denpasar, Bali, Senin (15/2).

Kombes Djuhandhani mengatakan, pembunuhan berencana terlihat ketika Setyawan memiliki niatan sejak awal mendatangi korban dengan membawa senjata.

Selain itu, dia mendekati korban yang bernama Dwi Farica Lestari (24) untuk mengambil barang-barang miliknya.

Setyawan merupakan residivis kasus pencurian dan dipenjara selama sembilan bulan. Kasus pencurian dilakukan awal 2016 di suatu konter handphone di Jember, Jawa Timur.

Puro mengatakan, selama tinggal di Bali, Setyawan bekerja di toko bangunan.

Kemudian, pelaku juga pernah terdaftar sebagai ojek online. Namun dalam perkara ini pelaku tidak ada hubungannya dengan ojek online.

"Pelaku mengenal korban melalui komunikasi sebuah aplikasi prostitusi online. Dari komunikasi itu, pelaku tahu barang-barang yang dipakai korban bernilai harganya sehingga timbul niat pencurian itu," jelasnya.

Sebelumnya, Setyawan diketahui melakukan pembunuhan di suatu homestay di Jalan Tukad Batanghari, Denpasar, pada Sabtu (16/01).

Ia datang ke lokasi pembunuhan dengan mengendarai sepeda motor.

Setyawan mengenal Dwi Farica dari aplikasi prostitusi online, lantas janjian bertemu untuk melakukan perbuatan terlarang, terjadi hal mengerikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News