Seusai Digugat, Klinik Langganan Artis Ini Bakal Ambil Langkah Hukum
jpnn.com, JAKARTA - Klinik Bening's tengah mempertimbangkan langkah hukum pidana untuk menyeret perusahaan kecantikan Benning.
Pemilik klinik Bening's, Oky Pratama merasa dirugikan atas pernyataan pihak Benning terkait sengketa merek dagang
Hal tersebut disampaikan melalui kuasa hukum Oky Pratama, Ahmad Ramzy saat ditemui awak media, Kamis (10/8).
Ahmad Ramzy mengatakan pernyataan pemilik klinik Benning, Kristian Wijaya telah mencemarkan nama baik kliennya.
"Saat ini kami sedang mempelajari langkah hukum pidana yang akan kami tempuh," Ramzy di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Ramzy menegaskan bahwa kliennya memiliki hak yang sama atas penggunaan merek dagang Bening.
Hal tersebut dapat dibuktikan dengan 3 sertifikat merek yang dimiliki klinik Bening's.
"Dokter Kristian Sanjaya hanya memiliki satu sertifikat merk Benning, kelas 44 dengan sertifikat nomer IDM 00326069," tuturnya.
Digugat secara perdata oleh owner Benning, klinik Bening's tengah mempertimbangkan langkah hukum.
- YPK Mandiri & Dongbang Medical Hadirkan Layanan Kecantikan Berstandar Korea di Jakarta
- Buka Cabang ke-110, ERHA Ultimate Hadirkan Clinic Pertama di Indonesia dengan Teknologi AI
- BPOM Sidak Ratusan Klinik Kecantikan, Lebih dari 50 Ribu Produk Berbahaya Disita
- 1000 Pesanan Perawatan dalam Sehari, Klinik Glafidsya Sabet Rekor MURI
- Bening’s Clinic Raih Penghargaan, Oky Pratama Ingin Ekspansi ke Daerah
- Tetap Glowing Saat Puasa, Ini Tips dari Dokter Estetika