Seusai Diperiksa Sebagai Tersangka, Anak Nia Daniaty Pakai Baju Tahanan Warna Oranye
Menurut Jerry, tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan.
"Penahanan maksimal segitu (20 hari, red) untuk tahap satu. Ketentuan KUHP-nya memang segitu," kata Jerry.
Sebelumnya, Olivia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada Kamis (11/11).
Penetapan tersangka itu setelah polisi melakukan gelar perkara dan menemukan unsur pidana.
Olivia Nathania dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Adapun Olivia Nathania dan suaminya, Rafly N Tilaar dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan Surat pada 23 September 2021.
Akibat masalah itu, sebanyak 225 terduga korban mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp 9,7 miliar. (cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Polda Metro Jaya menahan anak Nia Daniaty, Olivia Nathania, tersangka kasus penipuan CPNS seusai menjalani pemeriksaan, Kamis (11/11)
Redaktur : Boy
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sempat Kirim Uang kepada Ibunya
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa terkait Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Kanwil BC Banten Tuntaskan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Cukai, Ada 4 Tersangka
- Inisial B
- Tahanan Polsek Tewas Dianiaya, Ini 5 Orang Tersangkanya