Seusai Gantung Sepatu, Eks Pemain Timnas U-23 Syakir Sulaiman Jadi Pengedar Narkoba
Rabu, 06 November 2024 – 18:05 WIB

Obat-Obatan terlarang. Foto : Ricardo/JPNN.com
Atas perbuatannya, Syakir dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 138 ayat 2 Undang-undang (UU) RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.(mcr27/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Mantan penggawa Timnas Indonesia U-23 Syakir Sulaiman diciduk jajaran Satreskrim Polres Cianjur karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis obat-obatan terlarang
Redaktur : Dhiya Muhammad El-Labib
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
BERITA TERKAIT
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu
- Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 12,8 Kilo Sabu-sabu oleh Jaringan Internasional