Seusai Gelar Perkara, Bareskrim Tingkatkan Status Kasus Gagal Ginjal Akut ke Penyidikan

jpnn.com - JAKARTA - Tim penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meningkatkan status penanganan kasus gagal ginjal akut dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Peningkatan status ke penyidikan itu dilakukan seusai Bareskrim Polri melakukan gelar perkara pada Selasa (1/11).
"Hasil gelar perkara penyidik Bareskrim dan BPOM sepakat meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan terhadap PT. Afi Pharma," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto, Selasa (1/11).
Dia menyebutkan peningkatan penanganan kasus ke tahap penyidikan untuk PT Afi Pharma yang diduga memproduksi sediaan farmasi jenis obat sirop mengandung etilen glikol (EG) melebihi ambang batas yang seharusnya 0,1 mg.
Menurut dia, PT Afi Pharma memproduksi sediaan obat jenis sirop merek Paracetamol (obat generik) yang mengandung EG melebihi abang batas setelah dilakukan uji laboratorium oleh BPOM, yaitu 236,39 mg.
Brigjen Pipit menjelaskan penyidikan kasus gagal ginjal oleh penyidik Polri untuk produsen obat sirop PT Afi Pharma.
Dua industri farmasi lainnya yang ditemukan menggunakan bahan baku Propilen Glikol melampaui ambang batas aman ditangani oleh BPOM.
Dua industri farmasi tersebut, yakni PT Yarindo Farmatama di Jalan Modern Industri IV Kav. 29, Cikande, Serang, Banten dan PT Universal Pharmaceutical Industries di Tanjung Mulia, Medan, Sumatera Utara.
Bareskrim Polri dan BPOM meningkatkan status penanganan kasus gagal ginjal akut dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
- Komjen Wahyu: Tak Ada Cerita Main Judi Itu Menang
- Bareskrim Bongkar Judi Online yang Libatkan Warga China, Uang Rp 75 M Disita
- Ini Makanan Mengandung Boraks Temuan BPOM Rejang Lebong
- BPOM-BPJPH Temukan 9 Pangan Olahan Mengandung Babi, Ade Rezki Dorong Kolaborasi Pengawasan
- Temukan Pangan Olahan Mengandung Babi, BPOM dan BPJPH Diapresiasi
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri