Seusai Menabrak Sejoli di Nagreg, Kopda Andreas Memohon kepada Kolonel Priyanto
Selasa, 15 Maret 2022 – 14:10 WIB

Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Sholeh saat memberikan kesaksian di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Selasa (15/3/2022). ANTARA/Tri Meilani Ameliya
Pada sidang sebelumnya, Selasa (8/3), oditur militer yang merupakan penuntut umum di persidangan militerb mendakwa Priyanto dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP. (antara/jpnn)
Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Sholeh sempat meminta kepada Kolonel Priyanto seusai menabrak sejoli di Nagreg, Jawa Barat.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 5,45 T ke Pertamina Diputihkan, Bahlil Berkata Begini
- Tingkatkan Pertahanan Siber, Kasum TNI Terima Kunjungan Kepala Staf Digital Intelijen Militer Singapura
- Wakil Panglima TNI Berpangkat Bintang 4, Jenderal Agus: Kandidat Sudah Disiapkan
- Menhan Sjafrie Mengusulkan Tunjangan Operasi Prajurit TNI Naik 75 Persen
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru BKN soal Tes PPPK, Ada yang Mengundurkan Diri, Ribuan Orang Menolak
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI