Seusai Menabrak Sejoli di Nagreg, Kopda Andreas Memohon kepada Kolonel Priyanto

Seusai Menabrak Sejoli di Nagreg, Kopda Andreas Memohon kepada Kolonel Priyanto
Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Sholeh saat memberikan kesaksian di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Selasa (15/3/2022). ANTARA/Tri Meilani Ameliya

Pada sidang sebelumnya, Selasa (8/3), oditur militer yang merupakan penuntut umum di persidangan militerb mendakwa Priyanto dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP. (antara/jpnn)

Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Sholeh sempat meminta kepada Kolonel Priyanto seusai menabrak sejoli di Nagreg, Jawa Barat.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News