Seusai Mengancam Nasabah, Pegawai Pinjol Jaringan China Dibekuk Polisi 

Seusai Mengancam Nasabah, Pegawai Pinjol Jaringan China Dibekuk Polisi 
Tersangka pegawai pinjol saat konferensi pers kasus kriminal di di Mapolres, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (7/12/2021). (ANTARA/M Fikri Setiawan)

Tersangka bahkan juga mengancam akan menyebarkan informasi dan data diri korban kepada semua nomor kontak yang ada di ponsel pelaku.

"Pelaku sempat membuat grup, sebagai ancaman kepada korban. Jadi, kalau korban belum bayar, informasi dan data diri korban akan dibocorkan di grup itu," tuturnya.

Polres Bogor hingga kini masih melakukan penyelidikan dan pendalaman terkait kasus tersebut. 

Menurut Harun, tidak menutup kemungkinan pihaknya menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut.

"Saat ini baru dua orang yang kami tetapkan sebagai tersangka. Kemungkinan akan ada penambahan tersangka, sambil kasus ini didalami," kata Harun.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo DC Tarigan mengatakan saat ini kasus pinjol masih terus dikembangkan. Petugas bahkan tengah melakukan pengejaran terhadap petinggi perusahaan.

"Kami juga masih melakukan pengejaran terhadap petinggi perusahaan yang diduga merupakan warga negara asing (WNA) China," katanya.

Kini, para tersangka yang sudah diamankan dijerat Pasal 45 Ayat 4, Juncto Pasal 27 Ayat 4, dan atau Pasal 45 B Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. (antara/jpnn)

Dua pegawai pinjaman online alias pinjol jaringan China ditangkap polisi akibat menebar teror dan mengancam nasabah.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News