Sewakan Kapal Bantuan, Pemprov NTT Dihujat Komisi V
Selasa, 15 Maret 2011 – 16:25 WIB
Menanggapi itu, Dirjen Perhubungan Darat Suroyo Alimoeso mengatakan, akan secepatnya mengirim surat ke Gubernur NTT, untuk menarik kapal perintis bantuan pemerintah tersebut. "Kapal perintis itu kami berikan untuk membantu kelancaran transportasi masyarakat NTT. Jadi bukan untuk disewakan ke pihak lain," tandasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemporv) Nusa Tenggara Timur (NTT) dinilai telah melakukan pelanggaran hukum, terkait dengan penyewaan kapal ke pihak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Merespons Prabowo, Hasto Bicara Cita-Cita Bung Karno Merombak Sistem Internasional yang Anarkis
- Buku Senjata Api dan Tanggung Jawab Profesi Polri Ulas Tantangan Izin Penggunaan Senpi
- Gus Addin Galang Diaspora Ansor yang Tersebar di 20 Negara
- Sebanyak 8.142 Jiwa Terdampak Banjir dan Longsor di Aceh Selatan
- Persis Dukung Polri Bongkar TPPU Panji Gumilang
- Terobosan di Tengah Moratorium Menkeu, DPD RI Bangun Kantor Perwakilan Jatim di Surabaya