Shindu Disebut sebagai Penggagas Fee 10 Persen
Senin, 17 Oktober 2011 – 16:14 WIB

Shindu Disebut sebagai Penggagas Fee 10 Persen
JAKARTA - Tersangka kasus dugaan suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) sebesar Rp500 miliar, Dharnawati, kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (17/10). Pada pemeriksaan kali ini Dharnawati menyudutkan Shindu Malik. Soal beberapa perusahaan yang dikabarkan sudah menyetorkan fee 10 persen, Dharnawati meminta soal itu agar dikonfirmasi langsung ke Shindu Malik. "Mungkin lebih baik tanyakan ke Shindu karena dia yang menerima kwitansinya. Saya tidak pernah mengikuti permintaan 10 persen karena pekerjaannya juga belum koq. Sampai sekarang juga saya belum tau," ujarnya.
Oleh Dharnawati, mantan pejabat di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu disebutkan sebagai orang yang menekankan fee 10 persen. "Saya tahunya Sindhu Malik. Saya berhubungan dengan mereka yang menekankan 10 persen per orang. Kalau buat saya pribadi saya tidak mau," sebutnya.
Apakah menuruti kemauan Shindu? Dharnawati mengatakan tidak pernah. "Saya enggak pernah mengikuti permintaan mereka. Enggak pernah saya," tegasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Tersangka kasus dugaan suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) sebesar Rp500 miliar, Dharnawati, kembali diperiksa
BERITA TERKAIT
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025
- B2W Capai 80 Persen Target Kuartal I 2025, Siapkan Revitalisasi 15 Korwil se-Indonesia