Shindu Disebut sebagai Penggagas Fee 10 Persen
Senin, 17 Oktober 2011 – 16:14 WIB

Shindu Disebut sebagai Penggagas Fee 10 Persen
"Pokoknya diminta 10 persen. Lima persen untuk DPR dan lima persen lagi ke Kemenkeu. Tapi itu kata Shindu Malik loh, karena saya tidak pernah berhubungan dengan DPR dan Kemenkeu," tegasnya lagi, sembari memasuki mobil tahanan KPK. (fir/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Tersangka kasus dugaan suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) sebesar Rp500 miliar, Dharnawati, kembali diperiksa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- AstraZeneca dan CISC Serukan Pentingnya Skrining Kanker Paru Lebih Awal
- Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Menebar Hewan Kurban Hingga ke Pelosok Negeri
- Natalius Pigai Bakal Pertanyakan Vasektomi kepada Dedi Mulyadi
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia