Si Cabul Wisnu Dwi Awandha Akhirnya Ditangkap, Nih Orangnya

Si Cabul Wisnu Dwi Awandha Akhirnya Ditangkap, Nih Orangnya
Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo bersama jajaran menunjukkan tersangka dan barang bukti terkait kasus pencabulan begal payudara di Kabupaten Madiun, Jatim, Jumat (29/4/2022). (ANTARA/HO-Humas Polres Madiun)

Polisi menangkap tersangka berdasarkan keterangan para korban tentang ciri-ciri pelaku dan sepeda motor yang dikendarai pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 82 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal hingga 15 tahun. (antara/jpnn)

Motif pemuda 25 tahun melakukan aksi cabul dengan meremas payudara korbannya di tempat sepi bikin geram.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News