Si Cabul Wisnu Dwi Awandha Akhirnya Ditangkap, Nih Orangnya
Sabtu, 30 April 2022 – 04:48 WIB

Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo bersama jajaran menunjukkan tersangka dan barang bukti terkait kasus pencabulan begal payudara di Kabupaten Madiun, Jatim, Jumat (29/4/2022). (ANTARA/HO-Humas Polres Madiun)
Polisi menangkap tersangka berdasarkan keterangan para korban tentang ciri-ciri pelaku dan sepeda motor yang dikendarai pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 82 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal hingga 15 tahun. (antara/jpnn)
Motif pemuda 25 tahun melakukan aksi cabul dengan meremas payudara korbannya di tempat sepi bikin geram.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara, Polda Jateng Sita Baju hingga Alat Kontrasepsi
- Polisi Rekomendasi Pencabutan STR Dokter Kandungan di Garut yang Lecehkan Pasien
- Polisi Buru Pelaku yang Buang Bayi Usia 40 Hari di Tengah Sawah
- Biadab! Ayah dan Paman di Garut Cabuli Bocah Usia 5 Tahun
- Miris, Pengasuh Ponpes Ternama di Ngawi Tega Cabuli Santri
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka