Si Cantik Ollin Divonis 1,5 Tahun Penjara

Si Cantik Ollin Divonis 1,5 Tahun Penjara
Ollin, terpidana kasus penipuan valas. Foto: Pojokpitu/JPG

jpnn.com - jpnn.com - Perempuan cantik bernama Anindia Ollin divonis hakim Pengadilan Negeri Surabaya selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Dia terbukti bersalah telah melakukan penipuan trading atau valas.

Sebelumnya, terdakwa dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Kejari Tanjung Perak.

Atas vonis ini terdakwa menerima begitu juga dengan jaksa penuntut umum.

Dalam kasus penipuan valas ini sendiri, sebenarnya ada dua terdakwa Anindia Ollin dan Siswanto Gunawan.

Namun, berkas perkara keduanya dipisah. Untuk terdakwa Siswanto Gunawan juga divonis 1 tahun 6 bulan .

Seperti diketahui terdakwa Ollin, dititipi uang Rp 300 juta oleh korban Yongki.

Namun, oleh terdakwa digunakan bermain valas tanpa pemberitahuan, hingga uang tersebut habis.(end/jpnn)


Perempuan cantik bernama Anindia Ollin divonis hakim Pengadilan Negeri Surabaya selama 1 tahun 6 bulan penjara.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News