Si Cantik Ollin Divonis 1,5 Tahun Penjara
jpnn.com - jpnn.com - Perempuan cantik bernama Anindia Ollin divonis hakim Pengadilan Negeri Surabaya selama 1 tahun 6 bulan penjara.
Dia terbukti bersalah telah melakukan penipuan trading atau valas.
Sebelumnya, terdakwa dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Kejari Tanjung Perak.
Atas vonis ini terdakwa menerima begitu juga dengan jaksa penuntut umum.
Dalam kasus penipuan valas ini sendiri, sebenarnya ada dua terdakwa Anindia Ollin dan Siswanto Gunawan.
Namun, berkas perkara keduanya dipisah. Untuk terdakwa Siswanto Gunawan juga divonis 1 tahun 6 bulan .
Seperti diketahui terdakwa Ollin, dititipi uang Rp 300 juta oleh korban Yongki.
Namun, oleh terdakwa digunakan bermain valas tanpa pemberitahuan, hingga uang tersebut habis.(end/jpnn)
Perempuan cantik bernama Anindia Ollin divonis hakim Pengadilan Negeri Surabaya selama 1 tahun 6 bulan penjara.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Arab Saudi Minta Umat Islam Waspadai Iklan Haji di Medsos
- Polda Sumsel Tangkap Pasutri Pelaku Penipuan terhadap Perajin Emas
- Bank Mandiri Imbau Nasabah Berhati-Hati Terhadap Penipuan Berkedok Undian Berhadiah
- 4 Pelaku Penipuan Bermodus Jasa Pengiriman Barang di Tangerang Ditangkap, Tuh Lihat
- Waspada, Penipuan atas Nama Bukalapak, Konsumen Jangan Sampai Terkecoh
- Vietnam: Mengimpor Barang dari Uni Emirat Arab Rawan Penipuan