Si Ganteng Berbuat Terlarang Terekam CCTV, Viral di Medsos, Oh Ternyata

Si Ganteng Berbuat Terlarang Terekam CCTV, Viral di Medsos, Oh Ternyata
Personel Sat Reskrim Polrestabes Medan menangkap pelaku curanmor. Foto: ANTARA/HO

Begitu keluar dari penjara, pelaku kembali beraksi bersama rekannya.

Sebelumnya AS dihukum penjara terkait dengan kasus curanmor.

Petugas menangkap kedua pelaku dan menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor matic hasil curian dan satu unit sepeda motor matic yang digunakan saat beraksi.

"Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)
Masyarakat Sudah Boleh Berkerumun?

Melakukan perbuatan terlarang terekam CCTV dan viral di medsos, salah satu pelaku berwajah ganteng.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News