Si Ganteng Berbuat Terlarang Terekam CCTV, Viral di Medsos, Oh Ternyata
Selasa, 26 Mei 2020 – 06:05 WIB
Begitu keluar dari penjara, pelaku kembali beraksi bersama rekannya.
Sebelumnya AS dihukum penjara terkait dengan kasus curanmor.
Petugas menangkap kedua pelaku dan menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor matic hasil curian dan satu unit sepeda motor matic yang digunakan saat beraksi.
"Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)
Masyarakat Sudah Boleh Berkerumun?
Melakukan perbuatan terlarang terekam CCTV dan viral di medsos, salah satu pelaku berwajah ganteng.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Viral Video Mahasiswa Universitas Pamulang Dianiaya-Dibacok Saat Ibadah, Polisi Bergerak
- Viral Bayar Kurang Makan di Warteg, Pria Ini Diamankan Polisi
- Viral Longsor
- Pencuri Mobil Bermodus Duplikat Kunci Ini Akhirnya Ditangkap, Ini Tampangnya
- Polisi Ciduk 6 Tersangka Kasus Curanmor yang Beraksi Belasan Kali di Kota Malang
- 3 Begal Sopir Truk yang Melintasi Mesuji Dibekuk Polisi