'Si Martil Maut' Pernah Membunuh di Sel

Kejagung: Tak Perlu Mengadili Lagi

'Si Martil Maut' Pernah Membunuh di Sel
Ilustrasi pembunuhan. Foto: JPNN.com

’’Tetap harus disidangkan. Hukumannya disesuaikan dengan hukuman sebelumnya (hukuman mati, Red),’’ ujarnya.

Menurut dia, sidang harus dibuka untuk membuktikan kesalahan Rio. Ketentuan itu diatur dalam pasal 65 KUHP yang mengatur hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan.

Dalam perbarengan, dengan ancaman pidana pokok yang sejenis, dijatuhkan hanya satu pidana.

’’Juga, pasal 487 KUHP tentang residivis,’’ ungkapnya.

Hal senada diungkapkan pakar hukum pidana Indriyanto Senoadji. Perkara kedua yang dihadapi Rio harus tetap diajukan ke pengadilan karena merupakan perbuatan hukum yang berbeda kasusnya.

’’Sepanjang perbuatan deliknya lain, tetap harus diadili. Hanya, nilai hukumannya yang tidak ada,’’ katanya. Dia juga mengungkapkan, putusan yang diambil adalah putusan hukuman yang tertinggi.

Rio divonis mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto karena membunuh pengacara terkenal Purwokerto bernama Jeje Suraji di Hotel Rosenda Baturaden, 21 Januari 2001.

Dalam sidang, Rio terbukti membunuh sedikitnya empat orang. Selain Jeje, tiga korban lainnya adalah sopir kendaraan rental dalam dua peristiwa di Semarang dan Bandung. Iwan Zulkarnain menjadi korban tewas kelima Rio.

Terpidana mati Rio Alex Bulo yang segera menghadapi eksekusi di hadapan regu tembak ternyata memiliki catatan kasus yang cukup unik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News