'Si Martil Maut' Pernah Membunuh di Sel

Kejagung: Tak Perlu Mengadili Lagi

'Si Martil Maut' Pernah Membunuh di Sel
Ilustrasi pembunuhan. Foto: JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Terpidana mati Rio Alex Bulo yang segera menghadapi eksekusi di hadapan regu tembak ternyata memiliki catatan kasus yang cukup unik.

Meski telah divonis mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, terpidana yang dikenal dengan sebutan ’’si Martil Maut’’ tersebut pernah melakukan kejahatan serupa dalam Lapas Permisan, Nusakambangan.

Korban Rio adalah narapidana kasus korupsi Iwan Zulkarnain. Pegawai PT Pos Indonesia Kantor Wilayah Makassar itu ditemukan tewas di kamar mandi salah satu sel Lapas Permisan, Senin 2 Mei 2005.

Dalam pemeriksaan polisi, di tubuh terpidana 16 tahun kasus korupsi PT Pos senilai Rp 40,9 miliar itu ditemukan sejumlah luka.

Di antaranya, di kepala bagian belakang, memar di kelopak mata, bibir, dan telinga, serta luka lecet di tangan. Selain itu, tiga gigi korban patah.

Berdasar surat keterangan kematian yang dikeluarkan Rumah Sakit Nusakambangan pada 2 Mei 2005, Iwan meninggal karena brain steam death (patah batang otak) pascatrauma benda tumpul.

Meski demikian, Rio tidak mendapatkan hukuman tambahan. Sebab, dia telah dijatuhi pidana maksimal dalam kejahatan yang dilakukan sebelumnya, yakni hukuman mati. ’’Dia tidak diadili lagi karena hukumannya sudah maksimal. Tapi, tetap dilakukan pemberkasan,’’ jelas Kapuspenkum Kejagung B.D. Nainggolan.

Pendapat berbeda dilontarkan pakar hukum pidana UI Rudy Satrio. Meski sudah divonis mati, kata dia, perkara yang dilakukan Rio dalam tahanan harus diproses.

Terpidana mati Rio Alex Bulo yang segera menghadapi eksekusi di hadapan regu tembak ternyata memiliki catatan kasus yang cukup unik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News