Si Paman Lupa Sudah Berapa Kali Cabuli Keponakan
Haqqi menjelaskan, agar dapat melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku mengajak Mawar ke rumahnya dengan diiming-imingi cokelat. Di rumah itulah PN dengan leluasa melakukan pencabulan terhadap Mawar.
PN mengaku tidak tahu pasti berapa kali dia mencabuli korban, karena sudah sering dia lakukan hal seperti itu terhadap Mawar. Tersangka hanya sempat ingat ada delapan kali dia mencabuli korban.
“Saking banyaknya, dia (PN) lupa berapa kali melakukan pencabulan terhadap korban.Tapi dari pengakuannya delapan kali dengan korban diajak ke rumahnya,” ungkap Haqqi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, PN dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan terhadap anak.
“Ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun atau paling lama 15 tahun dan denda Rp5 miliar,” tegasnya. (enn/ang/c2/ens)
Si Paman melakukan penculan terhadap keponaannya selama dua tahun dan baru terbongkar saat korban mengeluh sakit setiap kali buang air kecil.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Oknum PNS Cabul Ini Menyerahkan Diri ke Polisi, Ulahnya Sangat Tak Terpuji
- RL Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Begini Kejadiannya
- Istri Kerja di Luar Negeri, Ayah Cabuli Anak Kandung, Kakek AM Biadab
- Ahmad Sahroni Minta Petugas Damkar Mencabuli Anak Kandung Dihukum Berat
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ishak Polatu Divonis 5 Tahun Bui, Adil untuk Korban?
- Polisi Ungkap Modus Bapak dan Anak Pemilik Ponpes Mencabuli Santriwati, Ya Ampun