Siang Bolong, SM Nekat Berbuat Dosa, Hemm
Rabu, 21 April 2021 – 13:37 WIB
Berbekal laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Balikpapan Utara melakukan penyelidikan.
Pelaku pun berhasil diamankan dua hari setelah kejadian, tepatnya pada Minggu, 18 April 2021.
“Pelaku diamankan tanpa perlawanan beserta sisa barang bukti berupa ponsel dan bor listrik saja,” ungkap Kompol Danang.
Petugas masih melakukan pegembangkan kasus tersebut.
SM dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara. (Fredy Janu/Kpfm/Balikpapan Pos)
Seorang buruh harian berinisial SM (41), warga Tanah Grogot gak berkutik saat diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Balikpapan Utara.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Bapak dan Anak di Kampung Sota Merauke jadi Tersangka dan Ditahan, Ini Kasusnya
- Wisatawan asal Prancis di Karo Jadi Korban Perampokan, Begini Kronologinya
- Doooor! Sempat Kabur ke Aceh, Pencuri HP di Fajar Store Pekanbaru Ditembak Polisi
- Maling yang Gasak Ponsel Senilai Rp 501 Juta di Pekanbaru Ditangkap
- Besi Penutup Saluran Air di Semarang Hilang, Begini Penjelasan Kompol Dina
- Pria Ini Bobol Mesin ATM 6 Kali, Pihak Bank di Medan Menderita Kerugian Sebegini