Siang Bolong, SM Nekat Berbuat Dosa, Hemm
Rabu, 21 April 2021 – 13:37 WIB

Pelaku ditahan. Ilustrasi Foto: JPNN.com
Berbekal laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Balikpapan Utara melakukan penyelidikan.
Pelaku pun berhasil diamankan dua hari setelah kejadian, tepatnya pada Minggu, 18 April 2021.
“Pelaku diamankan tanpa perlawanan beserta sisa barang bukti berupa ponsel dan bor listrik saja,” ungkap Kompol Danang.
Petugas masih melakukan pegembangkan kasus tersebut.
SM dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara. (Fredy Janu/Kpfm/Balikpapan Pos)
Seorang buruh harian berinisial SM (41), warga Tanah Grogot gak berkutik saat diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Balikpapan Utara.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Setahun Buron, Tersangka Pencurian di Ogan Ilir Akhirnya Berhasil Ditangkap
- Komplotan Maling Sikat Motor Polisi yang Parkir di Masjid, Sontoloyo
- 3 Anggota Komplotan Pencuri Mobil di Semarang Ditangkap, Pelaku Sempat Tabrak Petugas
- ART & Sopir Gasak Harta Majikan di Penjaringan Sampai Bisa Membeli Mobil
- Polda Kalteng Berkomitmen Tuntaskan Kasus Mayat Korban Curat Diduga Libatkan Polisi
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung