Siang Bolong, SM Nekat Berbuat Dosa, Hemm

Siang Bolong, SM Nekat Berbuat Dosa, Hemm
Pelaku ditahan. Ilustrasi Foto: JPNN.com

Berbekal laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Balikpapan Utara melakukan penyelidikan.

Pelaku pun berhasil diamankan dua hari setelah kejadian, tepatnya pada Minggu, 18 April 2021. 

“Pelaku diamankan tanpa perlawanan beserta sisa barang bukti berupa ponsel dan bor listrik saja,” ungkap Kompol Danang.

Petugas masih melakukan pegembangkan kasus tersebut.

SM dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara. (Fredy Janu/Kpfm/Balikpapan Pos)


Seorang buruh harian berinisial SM (41), warga Tanah Grogot gak berkutik saat diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Balikpapan Utara.


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News