Siang Hari Bunga Digarap Teman Dekat, Anunya Sampai Pendarahan
Setelah dicabuli, korban kemudian diantar pulang oleh pelaku. Namun, ketika di depan rumah, korban pingsan gegara pendarahan yang dialaminya.
“Korban lalu dibawa oleh orang tuanya ke puskesmas. Namun, dia dirujuk ke RSUD Berkah Pandeglang,” kata perwira menengah Polri itu.
Setelah korban menjalani perawatan, keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke Unit PPA Polres Pandeglang. "Berdasarkan laporan korban, polisi kemudian melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pada saat yang sama petugas langsung menangkap,” kata Shilton.
Kini, pelaku sudah ditahan dan dijerat Pasal 81 76D dan atau Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. (cuy/jpnn)
Polres Pandeglang mengungkap kasus pencabulan yang dialami Bunga hingga membuatnya pendarahan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Soal Candaan Kasus Saipul Jamil, Ivan Gunawan: Saya Mengaku Salah
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ishak Polatu Divonis 5 Tahun Bui, Adil untuk Korban?
- Pembina Pramuka di Kota Jayapura Cabuli 7 Siswa SMK
- Pelaku Pencabulan di Sumbawa Masih Buron, Bagi Warga yang Melihat Segera Lapor Polisi
- Jesika Janyaan Pelaku Pencabulan Sesama Jenis Dituntut 10 Tahun Penjara
- Dies Natalis ke-74, UGM Harmoni Hadirkan Permadani Bunga Terbesar di Pulau Jawa