Siang Ini, OC Kaligis Daftarkan Gugatan Praperadilan Terhadap KPK
Senin, 27 Juli 2015 – 09:31 WIB
"Masalah penahanan. Kaligis enggak diizinkan komunikasi dengan bebas selama 7 hari. Itu melanggar KUHAP yang berlaku. Kemudian penetapan tersangka Kaligis belum pernah diperiksa sebagai saksi," papar Afrian.(rus/rmol/jpnn)
JAKARTA - Pengacara OC Kaligis memastikan akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rencananya, siang ini,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hutama Karya Group Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir & Tanah Longsor di Sumbar
- Polri-KKP Menggagalkan Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster
- KPK Bakal Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta
- Info Terkini dari KPK soal Aliran Uang Korupsi Telkomsigma
- Putri Zulhas Dampingi Mendag Bertemu Mahasiswa Indonesia di MIT
- Bu Tantri: PPPK Ini Dibebankan ke APBD, Anggaran Terbatas