Siap Catat Nama Anggota DPR yang Tolak Pilkada Langsung

Siap Catat Nama Anggota DPR yang Tolak Pilkada Langsung
Massa Koalisi Merah Putik melakukan aksi demo di depan gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (25/9). Mereka menuntut anggota dewan menyetujui RUU Pilkada opsi pilkada oleh DPRD. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) oleh DPRD yang jadi salah satu opsi dalam RUU Pilkada yang akan disahkan di Sidang Paripurna DPR RI, Kamis (25/9), mendapat penolakan dari Koalisi Kawal RUU Pilkada.

Titik Anggraini dari Perludem, mengatakan mereka sengaja datang menyaksikan langsung sidang tersebut untuk Pilkada langsung, bukan dilimpahkan ke DPRD.

Karena itu mereka akan memantau dan merekam proses pengesahan RUU Pilkada yang akan menjadi sejarah demokrasi di Indonesia.

"Kami masyarakat sipil memantau, mengawasi dan merekam voting RUU Pilkada nanti. Kita akan catat siapa-siapa yang mendukung dan tidak mendukung Pilkada langsung. Sejarah tidak akan melupakan apa yang mereka (DPR) tinggalkan untuk demokrasi. Kami tetap mendukung Pilkada langsung," kata Titik di luar ruang Sidang Paripurna DPR, Jakarta.

Selain Perludem, sidang tersebut juga dihadiri koalisi Kawal RUU Pilkada seperti Migrant Care, ICW dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat lainnya.

"Mereka tidak di luar pagar tapi di tempat paripurna. Jangan pikir rakyat tidak mengawal proses ini," kata Rieke Diah Pitaloka, Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan saat menemui koalisi.

Ditegaskan Rieke, PDI Perjuangan dalam Rakernas di Semarang pekan lalu, diperkuat instruksi Ketua Fraksi PDIP Puan Maharani secara tegas menyatakan dukungan kepada Pilkada langsung dan menolak proses Pilkada dikembalikan ke DPRD.

"Kita menolak Pilkada diserahkan pada DPRD, tapi harus Pilkada langsung. Kalaupun ada persoalan dalam pilkada langsung, bukan pilkada langsung yang dibunuh tapi persoalan itu yang harus dicari penyelesaiannya," tegas mantan Calon Gubernur Jawa Barat itu.(Fat/jpnn)

JAKARTA - Mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) oleh DPRD yang jadi salah satu opsi dalam RUU Pilkada yang akan disahkan di Sidang Paripurna

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News