Siap Menindak Jika Ada Harga Seragam Sekolah yang Tak Wajar
jpnn.com, SURABAYA - Para wali murid mengeluh setelah PPDB berlangsung masih harus mengeluarkan uang hingga Rp 2,1 juta untuk mendapatkan lima setel kain seragam sekolah untuk anak.
Banyak yang menilai harga kain tersebut tak wajar. Jika sekolah terbukti bersalah, uang yang telanjur diterima harus dikembalikan.
''Dikembalikan kepada wali murid. Kalau ombudsman tidak bisa langsung memberikan sanksi,'' Ketua Bidang Kajian Ombudsman Jatim Vice Admira Firnaherera.
BACA JUGA : Setelah Pusing Urus PPDB, Kini Orang Tua Syok Beli Seragam Anak Senilai Rp 2,1 Juta
Ombudsman baru bertindak saat ada wali murid yang berani melaporkan kasus itu ke lembaganya.
Jika tidak ada yang berani melapor, uang tersebut bisa dikembalikan atas instruksi atasan atau pengawas internal sekolah. Dalam hal itu Dinas Pendidikan (Dispendik) atau Inspektorat Pemkot Surabaya.
Jika belum ada tindakan dari dispendik atau pemkot, wali murid disarankan melaporkan keluhan tersebut ke ombudsman.
Vice menjamin identitas pelapor bakal dirahasiakan Dengan begitu, wali murid tak perlu khawatir anaknya mendapatkan perlakuan diskriminatif dari sekolah.
Ombudsman akan bertindak jika ada wali murid yang berani melaporkan harga seragam yang tak wajar.
- Signifikansi Seragam Sekolah, Tetap atau Berubah?
- Heboh Aturan Seragam Sekolah Baru, Disdik Jakarta Bilang Begini
- Ombudsman Tindak Lanjuti Aduan Soal Kasasi Kedaluwarsa Perkara Desain Industri
- Ditjen Politik dan PUM Kemendagri Raih Prestasi Tinggi Dalam Standar Pelayanan Publik
- Ombudsman Respons Permohonan Kasasi Kasus Desain Industri yang Diduga Kedaluwarsa
- Itjen Kemenag Benchmark ke Ombudsman & KemenPAN-RB, Ini Targetnya