Siap-Siap, Kendaraan yang Pajaknya Mati 2 Tahun Bisa Dianggap Bodong

Siap-Siap, Kendaraan yang Pajaknya Mati 2 Tahun Bisa Dianggap Bodong
Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi. Dok Humas Polri

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni mengatakan untuk meningkatkan ketaatan pajak, maka dibutuhkan sinergisitas bersama khususnya dalam memaksimalkan aturan.

"Perlu sinergisitas bersama dengan komponen yang ada, baik di pusat maupun di daerah untuk memperbaiki pelayanan serta meningkatkan pendapatan," kata dia. (antara/jpnn)


Polri segera menerapkan aturan penghapusan data surat tanda nomor kendaraan (STNK) pajak mati selama dua tahun.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News