Siap-Siap, Kendaraan yang Pajaknya Mati 2 Tahun Bisa Dianggap Bodong
Sabtu, 30 Juli 2022 – 21:53 WIB
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni mengatakan untuk meningkatkan ketaatan pajak, maka dibutuhkan sinergisitas bersama khususnya dalam memaksimalkan aturan.
Baca Juga:
"Perlu sinergisitas bersama dengan komponen yang ada, baik di pusat maupun di daerah untuk memperbaiki pelayanan serta meningkatkan pendapatan," kata dia. (antara/jpnn)
Polri segera menerapkan aturan penghapusan data surat tanda nomor kendaraan (STNK) pajak mati selama dua tahun.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Jelang World Water Forum, 1.532 Personel Korlantas Polri BKO ke Bali
- Upaya Tim Pembina Samsat-Jasa Raharja Tingkatkan Kepatuhan Bayar Pajak Kendaraan Bermotor
- Korlantas Polri Hentikan Sistem One Way Arus Balik Lebaran 2024
- Ingin Aman Saat Perjalanan Arus Balik Lebaran Menggunakan Mobil, Simak nih Kiatnya
- Andre Puji Kinerja Jasa Marga, Korlantas hingga Kemenhub Selama Arus Mudik Lebaran
- Korlantas Polri Sebut Jumlah Kecelakaan Selama Lebaran 2024 Menurun