Siap-Siap, PNS yang Menunggak Pajak Bakal Dapat Sanksi

Siap-Siap, PNS yang Menunggak Pajak Bakal Dapat Sanksi
Ada 28 kendaraan PNS yang menunggak pajak dengan total tunggakan mencapai Rp110.994.000.Foto: Devy Nindy/Antara

jpnn.com, JAKARTA - Wali Kota Jakarta Barat Rustam Effendi meminta pegawai negeri sipil (PNS) taat membayar Pajak Kendaraan Bermotor.

Hal itu dikatakan Rustam setelah ditemukan 28 kendaraan PNS Kantor Wali Kota Jakarta Barat menunggak pajak lebih dari satu tahun.

"Yang pertama, saya minta supaya karyawan itu, pegawai itu, memberikan contoh, bayarlah pajak," ujar Rustam di Jakarta.

Namun jika PNS itu tak membayarkan pajaknya, Rustam ingin yang bersangkutan dipanggil menghadap ke Inspektorat Pemerintah Kota Jakarta Barat untuk diperiksa dan dipertimbangkan sanksinya.

"Kami lihat dulu nanti kesalahannya seperti apa, apakah mobil itu bener punya karyawan yang bersangkutan, atau mobil siapa itu," kata Rustam.

Hal tersebut dikarenakan Pemerintah Kota Jakarta Barat sedang gencar-gencarnya menarik pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

"Yang seharusnya PNS memberi contoh, pajak PBB-nya dibayar, pajak kendaraan bermotornya juga dibayar," kata dia.

Kendaraan pegawai negeri sipil (PNS) Wali Kota Jakarta Barat menjadi target razia pajak oleh Samsat Jakarta Barat bersama Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta.

PNS yang menunggak pajak bakal dipanggil menghadap ke Inspektorat Pemerintah Kota untuk diperiksa dan dipertimbangkan sanksinya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News