Siap-Siap, Tepergok Merokok Bayar Denda Rp 250 Ribu

Siap-Siap, Tepergok Merokok Bayar Denda Rp 250 Ribu
Sosialisasi bahaya merokok menggunakan badut. FOTO : Jawa Pos

Apalagi, ada aturan bahwa tempat kerja harus bebas dari rokok. Padahal, di ruang komisi atau fraksi yang termasuk ruang kerja dewan sering didapati anggota yang merokok.

Karena itu, di ruang komisi dan fraksi selalu ada asbak hingga mesin penyedot asap. Kecuali komisi D yang didominasi anggota dewan perempuan.

Wakil Wali Kota Whisnu Sakti Buana menerangkan bahwa pemkot mengusulkan kembali perda tersebut karena sudah menjadi instruksi dari undang-undang.

Menurut dia, esensi dalam perda yang baru juga sangat penting untuk diatur. ''Kayak di sekolah dan rumah sakit jelas harus diatur,'' jelasnya. (sal/c15/git/jpnn)


Saat ini aturan itu tidak ditegakkan karena warga masih bebas merokok di angkutan kota maupun bus.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News