Siap Terapkan Protap Nomor Satu

Jika Aksi Berlangsung Anarkis

Siap Terapkan Protap Nomor Satu
Siap Terapkan Protap Nomor Satu
JAKARTA -- Mabes Polri memberikan batas waktu (deadline) untuk para pengunjukrasa yang ingin menyalurkan aspirasi dalam peringatan setahun pemerintahan SBY-Boediono untuk melayangkan pemberitahuan hingga Selasa (19/10) . Pasalnya, sesuai aturan, para pengunjukrasa itu akan harus memberitahukan ke polisi untuk mendapatkan pengamanan saat berunjukrasa.

‘’Harusnya mulai hari ini untuk aksi tanggal 20. Ya hari ini atau besok harus minta izin,’’ ujar Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Iskandar  Hasan di Mabes Polri Senin (18/10) sore.

Menurutnya, pihaknya tidak melarang unjukrasa itu, asalkan prosedur yang diatur di undang-undang dijalankan. ‘’Kalau mau demo dipersilahkan melalui prosedur dengan mengajukan permohonan seperti biasa untuk Polda Metro ya silakan ke Mapolda Metro. Diharapkan berjalan dengan tertib, tidak ada anarkis. Kalau mau berdemo dengan tertib polisi akan ngawal. Artinya polisi berkewajiban mengawal masyarakat yang akan melakukan demo damai,’’ imbuhnya.

Namun, lanjutnya, jika para pengunjukrasa itu berlaku anarkis, tindakan tegas telah disiapkan. Terlebih, tambah Iskandar, jika aksi tersebut mengarah pada upaya kudeta kepada pemerintah seperti banyak diisukan. ’’Tidak segampang itu menggulingkan pemerintah yang sah. Negara kita negara hukum ada prosesnya. Tapi kalau semua itu dilakukan dengan anarkis kita terapkan protap nomor satu.  Jadi tegas protap nomor satu akan kita mainkan kalau anarkis,’’ imbuhnya.

JAKARTA -- Mabes Polri memberikan batas waktu (deadline) untuk para pengunjukrasa yang ingin menyalurkan aspirasi dalam peringatan setahun pemerintahan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News