Siapa Calon Tersangka Baru di Kasus Pornografi Dea OnlyFans? Begini Kata Polisi

Siapa Calon Tersangka Baru di Kasus Pornografi Dea OnlyFans? Begini Kata Polisi
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memperlihatkan barang bukti yang disita Dalam pengungkapan kasus dugaan penyebaran konten pornografi oleh Dea OnlyFans saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/3/2022). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Dea dijerat Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 4 Ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat 2 Juncto Pasal 30 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 dan atau Pasal 9 Juncto Pasal 35 dan atau Pasal 10 Juncto Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. 

Meski demikian, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap Dea atau hanya dikenakan wajib lapor. 

Penyidik tidak menahan Dea dengan pertimbangan ada permohonan dan jaminan dari pihak keluarga, serta status Dea sebagai seorang mahasiswi. (antara/jpnn)

Polisi mengisyaratkan ada tersangka baru dalam kasus penyebaran konten pornografi yang telah menjerat Dea OnlyFans. Siapa calon tersangka itu? 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News