Siapa Pemilik Mobil Ini? Waduh, Sudah Diamankan Polisi

Siapa Pemilik Mobil Ini? Waduh, Sudah Diamankan Polisi
Mobil yang digunakan pelaku untuk mengantre solar subsidi di SPBU untuk ditampung. (Antara/ HO- Humas Polda Papua Barat)

jpnn.com, SORONG - Diduga melakukan penyelewengan atau penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi, seorang pria diamankan aparat Polda Papua Barat.

Pelaku beroperasi di Anday Distrik Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari.

Direktur Reskrimsus Polda Papua Barat melalui Kabid Humas Kombes Adam Erwindi di Manokwari, Jumat, mengatakan penyalahgunaan BBM tersebut terjadi dalam pekan ini dengan tempat kejadian perkara di Jalan Trikora Maripi Keluarga Anday, Distrik Manokwari Selatan.

Penyidik menemukan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi pemerintah dari tangan pelaku sebanyak 36 buah jeriken yang totalnya sebanyak 1.260 liter.

Selain itu, kata dia, penyidik juga telah mengamankan satu unit mobil dump truk warna kuning dengan Nomor Polisi PB 9778 M, satu unit mobil daihatsu taff berwarna biru dongker dengan nomor Polisi PB 1235 S, dua buah selang minyak yang masing-masing memiliki panjang 1,5 meter.

"Kendaraan dan selang tersebut diduga kuat sebagai barang bukti alat untuk operasi di SPBU membeli minyak bersubsidi guna ditampung," ujarnya.

Dikatakan perbuatan tersebut melanggar Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Menurutnya, Kapolda Papua Barat Irjen Pol Tornagogo Sihombing menegaskan penanganan kasus ini akan terus ditelusuri hingga ada tersangka-tersangka lainnya.

Mobil ini membawa barang terlarang, bukan narkoba. Sekarang sudah diamankan di kantor polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News