Siapkan 100 Saksi Sengketa Pemilukada Gorontalo
Selasa, 06 Desember 2011 – 23:46 WIB

Siapkan 100 Saksi Sengketa Pemilukada Gorontalo
Pihak terkait (Ruslie-Idris) yang diwakili kuasa hukumnya membantah semua tudingan pemohon. "Kami yakin, hasil rekapitulasi KPU Provinsi benar dan tidak ada unsur rekayasa. Tidak ada juga pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif. Kami tidak mengerahkan aparat untuk menjadi tim pemenangan pemilu," tegas Salahudin Pakaya, kuasa hukum Ruslie-Idris.
Dia menambahkan, untuk mementahkan gugatan pemohon, pihaknya akan menyodorkan bukti dan saksi-saksi yang tak kalah kuatnya. "Principle saat pilkada kan cuti, jadi tidak menggunakan fasilitas kedinasannya. Kalau dibilang menggunakan jabatannya untuk memenangkan pilkada itu salah besar. Nanti akan kami hadirkan saksi kalau pak Ruslie tidak menyalahgunakan jabatannya, tidak mengerahkan SKPD, apalagi PNS," tuturnya.
Sidang sengketa pemilukada ini akan dilanjutkan Jumat (9/12) dengan agenda tanggapan pihak termohon maupun terkait. (esy/jpnn)
JAKARTA--Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang diketuai Ahmad Sodiki mempertanyakan hasil perhitungan suara pemilukada Gorontalo versi penggugat.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sidang Kabinet Seharusnya Bahas Persoalan Bangsa, Bukan Ijazah Palsu
- Nilam Sari Harapkan Sisdiknas Baru Atasi Kesenjangan Pendidikan di Daerah 3T
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- Kelompok DPD RI di MPR Dorong Agenda Perubahan UUD 1945 pada 2026