Siapkan 100 Saksi Sengketa Pemilukada Gorontalo
Selasa, 06 Desember 2011 – 23:46 WIB

Siapkan 100 Saksi Sengketa Pemilukada Gorontalo
JAKARTA--Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang diketuai Ahmad Sodiki mempertanyakan hasil perhitungan suara pemilukada Gorontalo versi penggugat. Majelis berpendapat, angka yang disodorkan pihak penggugat, yakni pasangan Gusnar Ismail-Tonny Uloli, tidak disertai bukti serta sumber yang jelas. Di dalam gugatannya, pemohon lewat kuasa hukumnya Denny Kailimang mengatakan telah ada pelanggaran saat pelaksanaan pilkada Gorontalo. Pelanggarannya terstruktur, sistematis, dan masif.
"Ini pemohon menyebut nomor urut satu suaranya (Rusli Habibie-Idris Rahim) 247.023, nomor urut dua (Gusnar-Tonny) 278.015 suara. Itu diambil dari mana, harusnya dicantumkan di dalam daftar gugatan. Apalagi hasil perhitungan," kata Ahmad Fadil Sumadi dalam sidang gugatan hasil pemilukada Gorontalo di MK, Selasa (6/12).
Baca Juga:
Demikian juga tudingan pemohon adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan pasangan Rusli-Idris maupun David Bobihoe-Nelson Pomaligo. "Harus dibedakan mana itu pelanggaran terstruktur, sistematis maupun masif. Itu harus dicantumkan bukti-buktinya juga," tambah Haryono, anggota majelis.
Baca Juga:
JAKARTA--Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang diketuai Ahmad Sodiki mempertanyakan hasil perhitungan suara pemilukada Gorontalo versi penggugat.
BERITA TERKAIT
- Bawaslu RI Akan Dalami Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan
- Sekjen PKS Apresiasi Kepedulian Gubernur Kaltim pada Pendidikan
- Dukung Prabowo 2 Periode, Idrus Golkar Usul Pembentukan Koalisi Permanen
- Versi Pengamat, Prabowo Tak Merestui Mutasi Letjen Kunto Arief
- Eks KSAL Ini Anggap Gibran bin Jokowi Tak Memenuhi Kriteria Jadi Wapres RI
- Golkar Jabar Ganti 2 Ketua DPD Kota/Kabupaten, Dinilai Abaikan Amanah Bahlil