Siapkan Judicial Reiview Larangan Penayangan Quick Count

Siapkan Judicial Reiview Larangan Penayangan Quick Count
Warga menggunakan hak pilihnya. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Isinya, pengumuman hasil survei tidak boleh dilakukan pada masa tenang dan pengumuman prakiraan hasil hitung cepat hanya boleh dilakukan paling cepat dua jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah waktu Indonesia bagian barat.

Pasal 509 berisi tentang ancaman hukuman pidana bagi pihak yang mengumumkan hasil survei. Juga pasal 540 ayat 2 yang berisi tentang ancaman pidana penjara dan denda apabila lembaga survei masih melakukan tindakan sebagaimana yang tertuang di pasal 449 ayat 2 dan 5.

Dia menjelaskan, sebetulnya sudah ada yurisprudensi. Sebelumnya, pernah terjadi pada 2008 dan 2014. Pada 2008, Aropi mengajukan JR terhadap UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres.

Dalam pasal 188 ayat 2, 3, dan 5 serta pasal 228 dan pasal 255, tertuang penjelasan yang memungkinkan peneliti lembaga survei dijerat hukum pidana apabila mengumumkan hasil survei pada masa tenang dan memublikasikan penghitungan cepat pada hari pelaksanaan pemilu.

Pada 2014, Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) mengajukan JR ke MK terkait UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pemilu DPR, DPD, dan DPRD. UU tersebut memuat peraturan yang serupa dengan UU Nomor 42 Tahun 2008 yang berisi pembatasan penyiaran hitung cepat dua jam setelah TPS ditutup di wilayah waktu Indonesia bagian barat. ”Uji materi yang diajukan Aropi dan Persepsi memiliki substansi serupa,” papar Sunarto.

Jika undang-undang itu tetap digunakan, justru akan timbul ketidakpastian hukum. Sebab, putusan MK Nomor 24/PUU-XII/2014 masih berlaku. Perkara itu juga mengindikasikan contoh bentuk produk legislasi yang tidak tertib.

”Peraturan dengan substansi serupa terus dihidupkan kembali, padahal sudah berkali-kali digugat dan dikabulkan oleh MK,” ucap dia.

BACA JUGA: Survei: PSI Tembus Dominasi Dinasti Politik di Sumsel I

Aropi akan mengajukan judicial review terhadap larangan penayangan hasil survei pada hari tenang dan hasil hitung cepat (quick count) saat pemungutan suara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News