Siapkan Judicial Reiview Larangan Penayangan Quick Count

Siapkan Judicial Reiview Larangan Penayangan Quick Count
Warga menggunakan hak pilihnya. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Untuk itu, Aropi berencana mengajukan JR terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017, khususnya pasal 449 ayat 2 dan 5, pasal 509, serta pasal 540 ayat 2 yang berisi dua poin, yaitu pembatalan pelarangan publikasi di masa tenang dan boleh memublikasikan hasil hitung cepat begitu TPS di wilayah Indonesia bagian barat ditutup, yang di dalamnya termasuk publikasi hasil exit poll. (lum/c6/agm)


Aropi akan mengajukan judicial review terhadap larangan penayangan hasil survei pada hari tenang dan hasil hitung cepat (quick count) saat pemungutan suara.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News