Siapkan Judicial Reiview Larangan Penayangan Quick Count
Minggu, 17 Maret 2019 – 00:45 WIB
Untuk itu, Aropi berencana mengajukan JR terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017, khususnya pasal 449 ayat 2 dan 5, pasal 509, serta pasal 540 ayat 2 yang berisi dua poin, yaitu pembatalan pelarangan publikasi di masa tenang dan boleh memublikasikan hasil hitung cepat begitu TPS di wilayah Indonesia bagian barat ditutup, yang di dalamnya termasuk publikasi hasil exit poll. (lum/c6/agm)
Aropi akan mengajukan judicial review terhadap larangan penayangan hasil survei pada hari tenang dan hasil hitung cepat (quick count) saat pemungutan suara.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Poltracking jadi Lembaga Survei dengan Quick Count Paling Akurat di Pileg 2024
- SPIN: Partai Gelora Jadi Korban Kecurangan Pileg 2024
- AROPI: Publik Makin Percaya Lembaga Survei
- Hasil Survei Pilpres AS: Joe Biden Vs Donald Trump, Siapa Unggul?
- Idrus Marham Mengajak Masyarakat Hilangkan Syak Wasangka Setelah Pilpres 2024
- Prabowo-Gibran Unggul di Quick Count, Gus Miftah Merespons Begini