Siapkan Paripurna Tandingan, KMP Bantah Halangi Ahok jadi Gubernur

Siapkan Paripurna Tandingan, KMP Bantah Halangi Ahok jadi Gubernur
Perwakilan anggota DPRD DKI Jakarta dari KMP saat memberikan keterangan kepada media. Foto: Haritsah Almudatsir/Jawa Pos

jpnn.com - GAMBIR – Kubu Koalisi Merah Putih (KMP) di DPRD Jakarta tetap tidak terima dengan pengangkatan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai gubernur DKI. Mereka menganggap rapat paripurna istimewa Jumat lalu (14/11) tidak sah. Karena itu, KMP mengadakan paripurna tandingan pada Kamis depan (20/11).

Ketua Presidium KMP di Jakarta Mohammad Taufik mengatakan, paripurna Kamis nanti mengikuti aturan dan sesuai dengan tata tertib (tatib) DPRD yang disepakati bersama. Dia kembali menuding bahwa rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi Jumat lalu itu ilegal. Sebab, empat wakil ketua tidak memparaf undangan rapat.

Taufik menjelaskan, dalam tatib DPRD DKI pasal 42 ayat 2 disebutkan bahwa pimpinan dewan bersifat kolektif kolegial. Dengan begitu, setiap pengambilan keputusan harus melalui rapat koordinasi bersama empat wakil ketua.

"Kemarin kan tidak. Kami tidak dilibatkan. Makanya, perlu ada rapat paripurna lagi," kata dia.

"Masak orang salah kami biarkan. Inget, ini institusi negara, semua ada aturan mainnya. Jangan samakan dengan mengelola LSM," jelas dia.

Meski demikian, Taufik membantah bahwa KMP ingin menghalangi Ahok menjadi gubernur. Mantan ketua KPU DKI itu mengatakan, KMP mengajukan protes karena ada kesepakatan yang dilanggar Koalisi Indonesia Hebat (KIH). Dia juga menolak jika paripurna Kamis depan disebut tandingan.

"Yang benar adalah paripurna meluruskan yang salah," ucap ketua DPD Partai Gerindra Jakarta tersebut.

Lantas, apa agenda rapat paripurna itu? Taufik tidak menjelaskan secara detail. ’’Nanti saja lihat Kamis (20/11)," lanjutnya.

GAMBIR – Kubu Koalisi Merah Putih (KMP) di DPRD Jakarta tetap tidak terima dengan pengangkatan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai gubernur

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News