Siapkan Perlindungan untuk Petani Tembakau Lewat RUU Pertembakauan

Siapkan Perlindungan untuk Petani Tembakau Lewat RUU Pertembakauan
Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakauan hasil usul inisiatif sejumlah anggota dewan. Panja yang dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg Firman Subagyo itu akan menyatukan dua RUU Pertembakauan yang ada.

Menurut Ketua Baleg Sareh Wiyono, dua RUU Pertembakauan berasal dari Fraksi Partai NasDem dan dari lintas fraksi. Karenanya, Baleg memutuskan pembentukan panja untuk menyusun satu naskah RUU Pertembakauan. “Supaya RUU Pertembakauan jadi usulan lintas fraksi,” kata Sareh saat memimpin rapat Baleg, Senin (7/9).

Politikus Gerindra itu menambahkan, RUU Pertembakauan sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2015. Demi mempercepat pembahasannya, Baleg pun sepakat menunjuk Firman sebagai ketua panja RUU Pertembakauan.

Sedangan anggota Baleg DPR dari Fraksi PDI-P Hendrawan Supratikno mengatakan, banyak pihak mempertanyakan tentang RUU Pertembakauan. Sebab, banyak kepentingan yang terkait dengan RUU yang akan bersinggungan langsung dengan industri rokok itu.

Baca juga: Bahas RUU Pertembakauan, Anggota DPR Ini Siap untuk Tak Populer

Namun, dengan adanya keputusan Baleg itu maka kini saatnya DPR menyusun RUU Pertembakauan secara menyeluruh. “Agar ada aturan yang bisa mengakomodasi kepentingan berbagai pihak terkait industri tembakau ini," katanya.

Sementara anggota Baleg dari Fraksi Partai Golkar, M Misbakhun yang menjadi salah satu pengusul RUU Pertembakauan memerkirakan pembahasan aturan yang mengatur industri rokok itu akan memunculkan kontroversi. “Tapi saya siap untuk tidak populer,” katanya.

Siapkan Perlindungan untuk Petani Tembakau Lewat RUU Pertembakauan

JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakauan hasil usul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News