Siapkan Perlindungan untuk Petani Tembakau Lewat RUU Pertembakauan

Siapkan Perlindungan untuk Petani Tembakau Lewat RUU Pertembakauan
Foto: dokumen JPNN.Com

Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar M Misbakhun. Foto: dokumen JPNN.Com

Anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Timur II yang meliputi Pasuruan dan Probolinggo itu menegaskan, banyak pihak yang hidup dari tembakau. Baik petani, pelaku industri rokok, maupun pekerja pabrik rokok.

Misbakhun mengaku mendapat aspirasi dari konstituennya yang juga petani tembakau dan pelaku industri rokok di Pasuruan dan Probolinggo yang mengaku  semakin terpinggirkan. “Mereka harus dilindungi,” katanya.

Bekas pegawai negeri di Kementerian Keuangan yang banting setir menjadi politikus itu menegaskan, industri dari sektor pertembakauan telah menghidupi setidaknya 30 juta orang. Jumlah itu mencakup 1,7 juta petani tembakau dan 5,98 juta pekerja di sektor manufaktur maupun distribusi.

Selain itu, tembakau juga telah memberi kontribusi besar untuk pemasukan negara. “Sektor ini telah menyumbangkan pajak dan cukai ke kas negara sebesar Rp154 triliun,” sebut  anggota Komisi XI DPR yang membidangi keuangan itu.

Karenanya Misbakhun akan berusaha keras mengakomodasi aspirasi para petani dan pelaku industri rokok di RUU Pertembakauan. "Saya ini bukan perokok. Tapi saya memperjuangkan ini karena amanat dari konstituen saya dapil,” ucapnya.(ara/JPNN)

JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakauan hasil usul


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News