Siapkan Rusunawa di Cakung untuk Warga Bantaran Kali Mampang

Siapkan Rusunawa di Cakung untuk Warga Bantaran Kali Mampang
Siapkan Rusunawa di Cakung untuk Warga Bantaran Kali Mampang

Dalam proses penertiban bangunan liar di sepanjang bantaran kali itu, Pemkot Jakarta Selatan tidak akan memberikan ganti kerugian atas bangunan. Sebab, bangunan itu berdiri di lahan milik negara.

Bagi warga yang memiliki sertifikat atas lahan yang ditempati, maka diberikan ganti kerugian. Proses penertiban itu merupakan tahap pertama dari lima tahapan normalisasi lima aliran kali di wilayah Jakarta Selatan. "Akan ada lima kali lainnya yang akan dinormalisasi," katanya.

Camat Mampang Prapatan Fidyah Rohim menambahkan, bangunan di tiga kelurahan (Mampang, Tegal Parang, dan Mampang Prapatan) itu berdiri di sepanjang tiga kilometer bantaran Kali Mampang.  Sebelum pelaksanaan eksekusi, Fidyah mengaku sudah melaksanakan sosialisasi sejak pekan lalu.

"Penggusuran ini sesuai dengan Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Lebar kali seharusnya 20 meter, namun karena adanya bangunan liar tersebut, lebar kali hanya sekitar tujuh meter, bahkan ada yang tiga meter," tukasnya.(nas/dgn/jpnn)


CAKUNG - Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Komarudin yang berada di Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News