Siapkan Sanksi, Mendagri Tito Dorong Kepala Daerah Laporkan SPT Pajak Tepat Waktu
Rabu, 09 Maret 2022 – 19:12 WIB
Mendagri Tito Karnavian. Foto: Ricardo/jpnn.com
"Ada sanksi sesuai aturan undang-undang tetapi kami dari Kemendagri tentu akan melihat juga mana kepala daerah yang patuh hukum, mana yang tidak," tutur Tito
Dia melanjutkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebut Kemendagri juga bisa memberikan sanksi seperti teguran. (mcr9/jpnn)
Mendagri Tito Karnavian menginstruksikan kepada kepala daerah untuk melaporkan SPT Pajak tepat waktu.
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Dea Hardianingsih
BERITA TERKAIT
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Legislator Fraksi PDIP: Kelakuan Ormas itu Refleksi Ulah Kekuasaan
- Pramono Anung Bakal Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta
- AUKSI Lakukan Serah Terima Kantor Baru di Surabaya, Dorong Peningkatan PNBP
- Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Mobil Mewahnya yang Nunggak Pajak Rp70 Juta
- Bukan 10 Persen, Pramono Bakal Terapkan Pajak BBM 5 Persen di Jakarta